KABAR MADURA | Selama tiga tahun terakhir, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah menangani sebanyak 11 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, Kamis (29/1/2026).
Dari 11 perkara tersebut, masih terdapat satu kasus Tipikor yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Kasus itu melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan yang kini bernama PT Sumber Daya Bangkalan.
Muhammad Fakhry menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian pinjaman kepada CV Prima Jaya sebesar Rp2,8 miliar. Dalam kasus ini, secara hukum terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk perkara itu, sudah ada enam tersangka yang terlibat dan semuanya telah dilakukan penahanan,” terangnya.
Ia menuturkan, kasus Tipikor tersebut mulai ditangani sejak tahun 2024. Namun, hingga kini berkas perkaranya belum dapat dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, keterlambatan itu bukan karena adanya unsur kesengajaan dari pihak kejaksaan.
Ia beralasan, pelimpahan berkas perkara terkendala karena hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum juga diterbitkan hingga saat ini.
“Seluruh kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sebagian sudah ada yang diputus oleh PN, kecuali kasus yang satu ini. Kami masih menunggu hasil auditnya dari tahun 2024 sampai sekarang belum keluar dari BPK. Kami terus berupaya berkoordinasi kembali dengan auditor untuk segera menuntaskan proses pelimpahan berkas perkara,” ujarnya.
Fakhry menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan tepatnya berkas perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan, karena masih bergantung pada keluarnya hasil audit PKN dari BPK. (km95/zul)





