Status KPM PKH Terlibat Judol di Pamekasan Dipulihkan 

Headline, Berita80 views

KABAR MADURA | Belasan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Pamekasan yang sebelumnya dicoret karena teridentifikasi terlibat judi online (judol), kini kembali dipulihkan status kepesertaannya. Pemulihan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 78 KPM dicoret dari daftar penerima PKH dengan berbagai alasan. Dari jumlah tersebut, 47 KPM di antaranya karena terindikasi terlibat judol.

Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Pamekasan Lukman Hakim menjelaskan, pencoretan KPM tidak hanya disebabkan oleh judol, tetapi juga faktor lain. Di antaranya, 15 KPM diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), 8 KPM sudah graduasi, tiga KPM mengundurkan diri, dua KPM meninggal dunia, serta tiga KPM lainnya tidak memenuhi syarat usia penerima karena masih di bawah 17 tahun.

“Dari 47 KPM yang terindikasi judol, yang sudah dipulihkan kembali kurang lebih 15 KPM. Tapi mereka masih harus diusulkan lagi sebagai penerima PKH melalui kelurahan atau desa,” jelasnya, Kamis (19/1/2026).

Baca Juga:  Katimkab Pamekasan Ungkap Perubahan Kriteria Penerima PKH ke Desil 1-4

Pemulihan status KPM yang sempat dicoret karena terindikasi judol tidak bisa dilakukan secara langsung. Prosesnya, kata Lukman, harus melalui verifikasi administrasi serta pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya. Jika hasil verifikasi menunjukkan tidak adanya pelanggaran, maka kepesertaan KPM dapat diusulkan kembali sesuai prosedur dari kementerian.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Lukman juga mengungkapkan, tidak semua KPM yang teridentifikasi judol benar-benar bermain judi online. Dalam beberapa kasus, data pribadi seperti NIK atau KTP dipinjam oleh oknum tertentu untuk kepentingan aktivasi akun judol.

“Biasanya, KPM yang teridentifikasi judol itu terkadang tidak benar-benar bermain judi online, akan tetapi data pribadi yang bersangkutan seperti NIK atau KTP dipinjam oleh oknum untuk aktivasi judol,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep dan Baznas Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Korban Kebakaran di Giligenting

Sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

“Sosialisasi tentu sudah dilakukan. Kami juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi agar kejadian serupa tidak terulang, karena sekarang data sudah terintegrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menilai bahwa upaya pencegahan terhadap aktivitas judol harus dilakukan secara lebih masif dan melibatkan berbagai lintas sektor. Menurutnya, sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi langkah penting agar status masyarakat sebagai penerima bantuan sosial tidak terganggu.

“Usaha preventif dari pemerintah sangat perlu dilakukan untuk menekan judol. Salah satunya bisa diberlakukan pola sanksi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tahun 2026 ini,” tegas politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *