Kasus Video Porno Sesama Jenis, Polres Pamekasan Selidiki Terduga Pelaku Lain

Hukum, Berita336 views

KABAR MADURA | Kasus penangkapan terduga pembuat video pornografi sesama jenis yang melibatkan Warga Blumbungan, Kecamatan Larangan, terus berlanjut.

Meski terduga pelaku sudah ditahan, saat ini Polres Pamekasan masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Hal itu dilakukan guna mendalami adanya potensi tersangka lain yang terlibat.

“Sementara belum ada (tersangka) yang lain. Tapi saat ini kasus itu sedang dilakukan pengembangan,” ungkap Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Senin (21/7/2025).

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap laki-laki inisial FR, yang diduga membuat video hubungan intim sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di grup WhatsApp.

Baca Juga:  SIM Keliling Hari Kartini di Pamekasan, Perempuan Dapat Layanan Prioritas dan Apresiasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah memproduksi dan membuat video pornografi dengan teman sejenis sejak bulan Agustus 2024. Pelaku yang berusia 29 itu diamankan polisi pada Kamis siang (17/7/2025), di kos-kosannya di Surabaya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp6 miliar.

“Petugas mengamankan satu buah HP merek infinix smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis,” jelas AKP Sri. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *