KABAR MADURA | Kabupaten Sampang masuk zona hitam peredaran narkoba. Perlu komitmen bersama baik pemerintah maupun elemen masyarakat guna memberantas peredaran barang haram tersebut, termasuk di dalam rumah tahanan (rutan).
Baru-baru ini, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengultimatum agar peredaran narkoba, termasuk di dalam rutan Kelas II B Sampang.
Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan peredaran narkoba di dalam rutan, dan sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Rutan Kelas II B Sampang.
“Kakanwil sudah menyampaikan akan berkomitmen menghapus peredaran narkotika di dalam lapas, ” Ungkapnya, rabu (29/4/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rutan, dan tim pemberantasan narkoba.
Menurutnya, harus serius dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak hanya fokus sosialisasi, namun efek pengendalian peredaran narkoba sangat minim. “Eksekusinya tidak maksimal, saya mau ke depan eksekusi pemberantasan peredaran narkoba menggigit,” katanya.
Yuliadi menambahkan, masa depan generasi muda harus dijaga. Jangan sampai terjerumus dalam penggunaan narkoba, karena itu sangat berbahaya dan mengancam keberlangsungan regenerasi Kabupaten Sampang.
“Masak kita rela membiarkan masa depan dan jiwa anak-anak kita rusak gara-gara narkoba, tolonglah kerjasamanya, ” ungkapnya.
Untuk diketahui, seorang tahanan bernama Syaiful Bahri dengan bebas mengendalikan pengedaran narkoba. Syaiful Bahri sendiri merupakan seorang narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Sampang.
Aksi pengendalian pengedaran narkoba yang dilakukan Syaiful Bahri itu diungkap oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono saat menggelar konferensi pers, Senin (24/2/2025). (km91/din)





