Kebijakan Royalti Memberatkan, Musisi Daerah Berharap Ada Kebijakan Khusus

Berita98 views

KABAR MADURA | Kebijakan pembayaran royalti lagu bagi pelaku musik, termasuk musisi kafe, menuai pro dan kontra di Pamekasan. Aturan yang mewajibkan pembayaran kepada pencipta lagu itu dinilai membebani sebagian musisi.

Musisi sekaligus pegiat seni, R Abdurrahman Zahruni menyampaikan, pembayaran royalti justru akan menjadi beban tambahan yang dapat menghambat kreativitas musisi lokal, terutama yang mengandalkan panggung di kafe atau acara berskala kecil. Karena itu, perlu ada solusi terbaik agar ditemukan jalan tengah yang lebih berpihak pada musisi daerah.

“Kami ini bukan industri besar, hanya ingin menghibur masyarakat. Kalau harus bayar royalti, ini akan menjadi beban yang tidak semua musisi sanggup menanggungnya,” paparnya, Senin (11/8/2025).

Menurut Runi, kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kondisi pelaku musik daerah yang sebagian besar masih berjuang untuk bertahan. Pendapatan mereka tidak seberapa, bahkan bayaran untuk sekali tampil di kafe sekitar dua jam dengan 20 lagu pun sering kali tidak mencukupi.

Ia menilai, pembayaran royalti sebaiknya diberlakukan untuk industri hiburan skala besar. Sementara musisi lokal diberikan kelonggaran atau skema khusus yang lebih ringan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami para musisi juga terus dipacu untuk bisa terus melestarikan kesenian, di sisi lain kami juga dituntut bayar royalti, sedangkan bayarannya tidak seberapa,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Pamekasan, Widya Pratopo, secara pribadi mendukung adanya pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta para pencipta lagu yang telah melahirkan karya bernilai.

“Secara personal saya setuju, karena pencipta lagu memang berhak mendapatkan apresiasi dari karyanya. Namun, untuk sikap resmi lembaga, kami akan membahasnya terlebih dahulu secara internal,” jelasnya.

Pemilik Kafe Hooki Pamekasan, Fathor Rahcman, menyatakan siap menunaikan kewajiban pembayaran royalti selama regulasinya jelas dan mekanismenya tidak memberatkan pelaku usaha.

Ia menilai aturan tersebut perlu diimbangi dengan transparansi, tarif yang wajar, dan sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha di daerah.

“Kami setuju asalkan regulasinya jelas,” ungkapnya. (rul/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *