KABAR MADURA | Pemudik yang mengalami kecelakaan selama perjalanan Lebaran 2026 masih berpeluang mendapatkan jaminan biaya perawatan melalui BPJS Kesehatan. Namun, penjaminan tersebut tidak berlaku otomatis dan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Agar biaya perawatan akibat kecelakaan saat mudik dapat dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menjelaskan, korban kecelakaan harus berstatus peserta JKN yang aktif. Selain itu, kecelakaan yang dapat ditanggung umumnya merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal dan harus dibuktikan dengan laporan kepolisian.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan juga dapat menanggung kecelakaan lalu lintas yang bukan termasuk kecelakaan kerja. Sementara untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, biaya pengobatan terlebih dahulu akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta.
“Apabila biaya perawatan melebihi batas tersebut, sisanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan,” jelasnya, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihatin Pujowaskito menyampaikan bahwa selama libur Lebaran 2026, sebanyak 126 kantor cabang BPJS Kesehatan tetap beroperasi pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret. Adapun jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
“Layanan digital Pandawa juga tetap beroperasi selama 24 jam untuk melayani administrasi, informasi, dan pengaduan peserta,” tegasnya. (nur/zul)





