KABAR MADURA | Dua desa di Bangkalan kini dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala desa setelah kepala desa definitifnya tersandung kasus hukum. Kedua kepala desa itu diketahui terlibat dalam perkara penganiayaan dan jual beli narkoba.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan mengambil langkah cepat dengan menunjuk Pj kepala desa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Desa Geger, Kecamatan Geger dan Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah.
“Kedua desa sudah di isi Pj, maka sepenuhnya jalannya pemerintahan desa dipimpin Pj,” ungkap Kepala DPMD Bangkalan Abdul Azis, Selasa (10/3/2026).
Dia menambahkan, kemungkinan pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) belum dapat dipastikan. Menurutnya, proses PAW tidak bisa serta-merta dilakukan, sebab harus melalui mekanisme di tingkat desa, termasuk adanya kesepakatan masyarakat.
“Misal di bawah ada persetujuan masyarakat untuk melakukan PAW, mau tidak mau kami harus fasilitasi. Hanya sementara ini masih belum ada,” tuturnya.
Penunjukan Pj dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terhadap kedua kepala desa tersebut. kepala desa Patemon diketahui terlibat kasus narkoba dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara kepala desa Geger tersandung kasus penganiayaan berdasarkan putusan pengadilan.
“Penunjukan Pj ini berlandaskan ketentuan hukum dengan adanya hasil putusan pengadilan, sehingga kami berwenang untuk menetapkan Pj,” tutupnya. (fik/zul)






