Kejari Bangkalan Hadapi Keterbatasan Anggaran Penanganan Perkara

Hukum, Berita92 views

KABAR MADURA | Tahun 2026 menjadi periode yang cukup berat bagi tim penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan perkara sepanjang tahun ini hanya sebesar Rp5,7 juta.

Jumlah itu dinilai sangat jauh dari kebutuhan ideal penanganan perkara hukum. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri mengungkapkan, pada kondisi normal, biaya penanganan perkara hukum bisa mencapai Rp100 juta untuk dua perkara. Anggaran itu digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional penyidikan.

Diketahui, dalam tiga tahun terakhir, Kejari Bangkalan telah menangani belasan perkara. Rinciannya, pada tahun 2023 terdapat dua perkara, tahun 2024 sebanyak tujuh perkara, dan pada tahun 2025 kembali menangani dua perkara.

Fakhri menambahkan, minimnya anggaran tentu menjadi tantangan tersendiri. Terlebih dalam proses persidangan, pihak kejaksaan kerap kali harus menghadirkan saksi ahli, melakukan pengawalan tersangka, serta menanggung biaya operasional lainnya yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Kenalkan Sejarah dan Potensi Maritim Sumenep kepada Komandan Kodaeral V TNI AL

“Logisnya, bagaimana penanganan perkara ini bisa dilakukan secara maksimal oleh penyidik, jika anggaran yang tersedia sangat minim dan tidak memungkinkan memenuhi biaya penanganan perkara,” tutur Fakhri, Jumat (30/1/2026).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Saat ditanya terkait nasib penanganan perkara ke depan, Fakhri menyatakan pihaknya tetap berupaya bekerja secara maksimal. Namun demikian, dia tidak menutup kemungkinan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan agar ada perubahan kebijakan anggaran demi mendukung penanganan perkara yang lebih efektif.

Minimnya anggaran penanganan perkara ini juga mendapatkan sorotan dari salah seorang pengacara asal Bangkalan, Risang Bima Wijaya. Dia menilai, minimnya anggaran itu sangat berisiko bagi penegakan hukum.

Risang menegaskan, kondisi itu bisa membuat kejaksaan menjadi tidak optimal dalam menjalankan fungsinya, bahkan berujung pada ketidakpastian hukum dalam setiap perkara yang ditangani.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Masih Tangani Tambang Ilegal, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Lingkungan

“Yang ditakutkan, laporan suatu kasus naik ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan bukan ditentukan oleh penyidik, melainkan oleh staf keuangan karena tergantung ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Apabila persoalan anggaran ini tidak segera menemukan titik terang, kata dia, maka persepsi negatif di tengah masyarakat sangat mungkin bermunculan. Menurutnya, nama baik institusi kejaksaan bisa dipertaruhkan, bahkan integritas pengacara juga ikut terancam.

Risang menilai, ketika perkara berjalan di tempat, masyarakat dapat menduga adanya praktik tidak sehat di internal kejaksaan. Tidak hanya itu, pengacara juga berpotensi dicurigai tidak serius atau bahkan dianggap bermain dengan pihak terlapor karena kasus tidak kunjung selesai.

“Kondisi semacam ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bangkalan,” tegasnya. (km95/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *