Kejari Pamekasan Tunggu Potensi Tersangka Baru Proyek Fiktif Dana Hibah Pemprov Jatim

Berita, Headline, Hukum218 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan masih membuka potensi adanya tersangka baru dari proyek fiktif plengsengan. Jika ditemukan fakta-fakta baru dalam persidangan dan memungkinkan adanya tersangka baru, bisa berpotensi ada tersangka baru. Namun, saat ini masih bertahan dengan tiga terdakwa yang sudah dalam proses persidangan. 

Proses persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan itu masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Sidang terakhir masih tahap pembuktian. Pada sidang selanjutnya, JPU juga akan menghadirkan saksi ahli. Kemudian pihak terdakwa juga akan mengajukan saksi meringankan.

Baca Juga:  Petani Pertanyakan Tambahan Biaya Pupuk Bersubsidi di Luar HET

“Sampai saat ini masih belum (tersangka baru), nanti kami lihat fakta di persidangan, apakah ada nama yang muncul,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip, Kamis (24/4/2025). 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Tiga terdakwa itu kata Ali Munip, khusus Zamahsyari sudah mengikuti 10 kali sidang, untuk Terdakwa Atika dan Terdakwa Iwan sudah mengikuti tujuh kali sidang, tetapi dari ketiganya masih belum sampai pada sidang penuntutan. 

Dalam persidangan tersebut, Zamahsyari didakwa berperan dalam pengajuan dana hibah pokmas dan pelaksanaannya, meski pada kenyataannya tidak dilaksanakan. Tetapi dia yang mengambil uangnya dan aktif membuat laporan pertanggungjawaban atas dua pekerjaan fiktif tersebut. 

Baca Juga:  Kepala Dispendukcapil Pamekasan Bantah Ada Pemanggilan Kejari Terkait Polemik Sumbangan Bimtek Rp2,6 Juta

“Ternyata laporan pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, kami berbicara tentang perjanjian hibah dan juga proposal pengajuannya,” imbuh Munip. 

Untuk diketahui, anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 dan direalisasikan pada pertengahan Juli 2023. (rul/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *