KABAR MADURA | Pada Ramadan tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep tidak mengatur tentang kegiatan pondok Ramadan di sekolah. Penentuan ada dan tidaknya kegiatan tersebut diserahkan ke lembaga pendidikan masing-masing.
Namun libur di hari pertama Ramadan tetap diterapkan. Kemenag Sumenep telah memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah di bawah naungannya. SE beromor B-697/Kk.13.23.02/PP.00/03/2024 tersebut juga berisi panduan teknis kegiatan pembelajaran di madrasah selama bulan Ramadan.
“Ya wajib libur pada hari ramadan pertama, setelah itu bisa masuk lagi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Muhammad Sadiq, Kamis (7/3/2024).
Sedangkan di luar waktu jam belajar, siswa dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di musala atau masjid di sekitar rumahnya, dengan membawa buku kegiatan yang ditandatangani pengurus sebagai tambahan nilai mata pelajaran agama Islam.
Namun, setiap sekolah juga diimbau menyampaikan laporan hasil kegiatan selama Ramadan. Kemudian, tenaga kependidikan ASN serta guru yang telah menerima TPG diminta tetap hadir ke sekolah dengan melaksanakan kegiatan yang berhubungan peningkatan kinerja.
“Jadi setelah Ramadan pertama masuk kembali, mengenai kegiatannya, lebih ditekankan pada keagaaman,”ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep Musthofa berpesan agar kegiatan sekolah selama Ramadan tidak dipasrahkan penuh ke masing-masing sekolah. Menurutnya, perlu pemantauan.
“Siapa tahu ada sekolah yang libur total. Selain itu, agar Kemenag juga mengetahui kegiatan di masing-masing madrasah itu,” tegas dia.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna