KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mencatat ada 15 laporan perkara pemilu, satu di antaranya mengenai orang meninggal yang menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 27 Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, dari 15 kasus sudah dilakukan analisis dan kajian, terdapat laporan kasus yang dihentikan karena tidak cukup syarat secara formil dan materiil. Namun, sebagian laporan sudah tindak lanjuti dan mendapatkan nomor register, termasuk laporan terkait orang meninggal tercatat menyoblos.
Menurut Suryadi, kasus yang terjadi di TPS 27 Desa Pasanggar sudah sangat memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, karena laporan itu diterima 14 hari pasca pemungutan suara, maka kemungkinan rekomendasi PSU yang dikeluarkan bawaslu tidak mungkin dilakukan oleh KPU Pamekasan. Sebab, dalam regulasinya, rekomendasi bisa dilakukan apabila laporan masuk paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
“Laporan itu (orang meninggal nyoblos) masuk di hari 14 (setelah pemungutan suara),” jelasnya, Kamis (7/3/2024).
Suryadi menambahkan, di TPS 27 Desa Pasanggar, semua pemilih yang tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak suaranya semua. Itu juga yang menimbulkan kecurigaan tersendiri, padahal sangat jelas di TPS itu terdapat dua orang yang sudah meninggal masih masuk DPT.
“Hal itu yang memicu untuk dilakukan PSU, tetapi untuk merealisasikannya harus berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi di TPS 27 di Desa Pasanggar itu memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman