KABAR MADURA | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura M. Rofiqul Mukhlisin melontarkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah menggulirkan konsep pendidikan alternatif bertajuk “Sekolah Rakyat” yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Rofiqul menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk klasifikasi sosial terselubung yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanat konstitusi. Dia menilai bahwa wacana Sekolah Rakyat tidak menyelesaikan akar persoalan pendidikan, malah menciptakan segregasi baru di dunia pendidikan Indonesia.
“Pendidikan seharusnya menyatukan, bukan membedakan. Sekolah Rakyat hanya akan menjadi tanda bahwa negara menyerah menciptakan pendidikan yang setara untuk semua,” kata Rofiqul yang juga berada di Divisi Pendidikan dan Kebudayaan BEM Sumenep Madura.
Menurutnya, langkah pemerintah ini justru memperhalus praktik diskriminasi sosial melalui sistem pendidikan. Alih-alih memperluas akses pendidikan berkualitas, negara justru memisahkan anak-anak miskin dari sistem pendidikan formal yang seharusnya menjadi hak bersama.
Rofiqul menyampaikan bahwa solusi utama dalam dunia pendidikan bukanlah menciptakan lembaga baru yang belum jelas kualitasnya, melainkan memperkuat dan memeratakan kualitas pendidikan di sekolah negeri yang sudah ada.
“Membangun sekolah alternatif untuk rakyat miskin sama saja dengan mempermalukan rakyat kecil secara sistemik. Ini bukan solusi, tapi pengelabuan publik atas kegagalan negara menghadirkan pendidikan yang merata,” imbuhnya.
Dia juga menyoroti potensi lemahnya kurikulum, ketidakjelasan sertifikasi, dan minimnya tenaga pendidik profesional di sekolah-sekolah rakyat. Bagi Rofiqul, langkah tersebut tak lebih dari “pelarian kebijakan” tanpa menyentuh masalah utama seperti pungutan liar, ketimpangan fasilitas, dan kesenjangan kualitas antar daerah.
‘Ini bukan hanya soal gedung dan guru, ini soal keadilan sosial. Semua anak, tanpa melihat dompet orang tuanya, berhak duduk di ruang kelas yang sama, diajar guru terbaik, dengan kurikulum yang diakui negara,” paparnya.
Dalam sikap resminya, Rofiqul mengutip pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara dan harus diberikan secara gratis tanpa diskriminasi.
“Konstitusi kita menyatakan: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Maka membatasi warga miskin hanya untuk belajar di sekolah alternatif adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang nyata,” ucapnya.
Melalui pernyataan ini, BEM Uniba Madura menyatakan sikap tegas menolak wacana Sekolah Rakyat dijadikan kebijakan permanen negara. BEM menuntut pemerintah untuk menghapus segala bentuk pungutan liar dan biaya terselubung di sekolah formal.
Menyalurkan anggaran secara adil dan prioritas untuk memperkuat sekolah negeri di daerah tertinggal beserta menghentikan normalisasi dualisme pendidikan berdasarkan status sosial ekonomi.
“Kami tidak menolak semangat gotong royong. Tapi jika negara menggunakan semangat itu untuk lari dari tanggung jawab, maka kami akan berdiri paling depan untuk menolaknya,” tegas Rofiqul.
Rofiqul menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada pemerintah agar tidak menjadikan kemiskinan sebagai alasan untuk menurunkan standar layanan pendidikan. Dia menegaskan, jika negara tidak mampu menyatukan semua anak bangsa dalam sistem pendidikan yang adil, maka negara telah gagal.
“Kami ingin anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa berdiri sejajar. Jika negara tidak mampu mewujudkan itu, maka negara telah gagal menjalankan amanat UUD 1945,” pungkasnya. (ara/waw)





