KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp2,2 triliun sebagaimana tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Namun hingga semester pertama tahun ini, capaian belanja masih berkisar di angka 38,35 persen. Capaian ini pun didominasi oleh serapan belanja pegawai, sehingga terjadi ketimpangan antara belanja langsung dan tidak langsung.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Achmad Fachrurrazi menyampaikan, realisasi belanja daerah Pamekasan di semester pertama tercatat sebesar Rp858,3 miliar dari total Rp2,2 triliun. Dari angka tersebut, belanja pegawai mendominasi dengan total Rp449,5 miliar.
Dijelaskannya, dalam struktur belanja daerah terdapat empat kategori utama. Salah satunya adalah belanja operasi, yang dialokasikan sebesar Rp1,7 triliun. Belanja pegawai termasuk dalam kategori ini, dan pada semester pertama sudah menyerap anggaran sebesar Rp449,5 miliar dari total pagu sebesar Rp880 miliar.
“Yang paling banyak adalah belanja pegawai, karena kan sudah semester pertama, jadi belanja pegawai itu termasuk gaji dan tunjangan, hampir setiap bulan OPD itu melakukan serapan anggaran,” paparnya, Minggu (3/8/2025).
Masih dalam kategori belanja operasi, tercatat belanja barang dan jasa menyerap anggaran sebesar Rp191,7 miliar dari pagu Rp739,8 miliar. Belanja hibah menyerap Rp35,8 miliar dari total pagu Rp125,1 miliar. Adapun belanja bantuan sosial yang telah terserap sebesar Rp983 juta dari pagu Rp7,5 miliar.
“Jadi tergantung progres programnya, kalau misalkan progres tinggi, maka akan mengajukan untuk serapan belanjanya, jika itu berupa pekerjaan fisik,” terangnya.
Sementara itu, untuk belanja modal dialokasikan Rp171,5 miliar dengan realisasi Rp47 miliar. Belanja tidak terduga yang dipatok sebesar Rp13,3 miliar baru terserap Rp2,4 miliar. Sedangkan belanja transfer dari total Rp302,2 miliar telah terealisasi sebesar Rp130 miliar.
“Kami dihadapkan dari awal ada efisiensi anggaran adanya Inpres nomor 1 tahun 2025, itu yang membikin OPD menghitung ulang, yang seharusnya melaksanakan kegiatan, harus membuat perencanaan ulang,” pungkasnya. (rul/ong)





