KABAR MADURA | Menjelang musim panen tembakau 2025, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, H. Syafwan Wahyudi mengatakan komitmennya untuk mengawal penetapan titik impas harga tembakau (TIHT) agar benar-benar berpihak pada petani.
Menurutnya, penetapan TIHT oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep merupakan langkah strategis yang sangat berarti bagi perlindungan petani dari permainan harga.
“Dengan adanya acuan harga yang jelas, petani mendapat kepastian, dan pengusaha bisa mengatur strategi pembelian bahan baku lebih matang. Ini penting untuk menstabilkan pasar tembakau,” ujarnya.
H. Syafwan menekankan, pengusaha rokok di Sumenep siap bersinergi dengan pemerintah dan petani untuk memastikan harga yang sudah ditetapkan tidak dilanggar.
“Kami akan ikut mengawasi, agar tidak ada petani yang terpaksa menjual di bawah harga TIHT karena tekanan tengkulak atau kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Baginya, harga yang adil bukan hanya melindungi petani, tapi juga menjaga kualitas tembakau lokal. Kalau petani merasa dihargai, mereka akan menghasilkan tembakau terbaik.
“Dampaknya langsung terasa bagi industri rokok lokal yang bisa bersaing di pasar yang ketat,” tambahnya.
Sebelumnya Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyebut TIHT sebagai bentuk perlindungan nyata bagi petani. Dengan pasokan tembakau yang diperkirakan menurun akibat cuaca kurang bersahabat sejak awal tahun.
Adapun TIHT 2025 Kabupaten Sumenep ditetapkan Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik 1,41%) Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik 2,46%) Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik 0,10%)
“Pemerintah optimistis harga pasar akan tetap berada di atas titik impas,” paparnya. (ara/waw)





