KABAR MADURA | Kepemilikan pas besar khusus kapal di atas 5 GT masih rendah. Padahal, keberadaan dokumen itu merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh pemilik kapal. Pasalnya, pas besar itu merupakan dokumen awal untuk mengurus dokumen-dokumen wajib lainnya.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Abdul Fata, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Perikanan Syaiful Bari mengatakan, dari total 97 kapal dengan ukuran di atas 5 GT, hanya ada 45 kapal yang mengantongi pas besar. Dikatakan, minimnya kepemilikan pas besar itu lantaran proses pengurusan dokumennya lama.
“Beda dengan pas kecil yang prosesnya lebih cepat. Kalau pas besar tidak bisa satu atau dua bulan selesai. Masih harus menunggu berbulan-bulan. Di tambah ini berbayar,” paparya, Selasa (12/5/2024).
Sayangnya, Diskan setempat hanya bisa melakukan sosialisasi dan pendampingan. Sementara untuk memfasilitasi proses pengurusannya secara gratis tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak terprogramkan karena bukan wewenangnya.
“Tupoksi kami hanya membantu menjembatani, selebihnya itu dari syahbandar,” tambah Bari.
Dia menuturkan, tidak dikantonginya pas besar itu akan berpotensi ditindak oleh petugas ketika ada pemantauan langsung. Sehingga, bisa menganggu dalam proses penangkapan ikan saat berlayar.
Disebutkan, di kawasan Branta Pesisir dari 43 kapal yang berukuran di atas 5 GT hanya ada 18 kapal yang pas besarnya terbit dan sedang diproses. Sementara di wilayah Bandaran, dari 37 kapal, pas besar terbit dan sedang proses hanya 14 kapal. Terakhir di kawasan Tlontoraja, dari 13 kapal semuanya masih belum mengantongi pas besar.
“Untuk pas kecil rata-rata sudah mengantongi semua, karena proses pengurusannya cepat,” bebernya.
DATA KAPAL DIATAS 5 GT
- Branta Pesisir
Total 43 kapal (terbit pas besar dan yang sedang diproses 18 kapal)
- Bandaran
Total 37 kapal (pas besar terbit dan sedang proses 14)
- Tlonto Raja
13 kapal (belum mengantongi pas besar semua)
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman