Komisi I DPRD Sumenep Raperdakan Reforma Agraria

News14 views
Banner Iklan

KM.ID | SUMENEP — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reforma Agraria untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, pembahasan terkait raperda itu sudah dilakukan sepanjang tahun 2022 untuk mematangkan program tersebut.

“2023 nanti kita akan lanjutkan pembahasan Reforma Agraria untuk menjadi Perda,” ungkapnya kepada KM.ID, Senin (12/12/2022).

Darul menambahkan, bentuk program yang dicanangkan berupa tanah objek reforma agraria akan diredistribusi kepada masyarakat yang berhak untuk dikelola.

Baca Juga:  Tidak Dapat THR, Karyawan Diminta Lapor Posko Pengaduan Pemkab Pamekasan

“Redistribusi tanah yang ditetapkan menjadi objek Raperda Reforma Agraria nantinya berdasarkan kemampuan, kesesuaian tanah dan tata ruang,” jelasnya.

Sementara untuk penerima redistribusi tanah, kata Darul, merupakan perseorangan dan kelompok masyarakat yang berbadan hukum.

Reporter: KM9

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *