Kopri Sampang Pertanyakan Peran Tim Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

News114 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Hingga kini kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Sampang relatif tinggi. Atas kondisi itu, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Cabang (PC) PMII Sampang beraudiensi ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang, Rabu (13/12/2023).

Kedatangan para aktivis perempuan itu untuk mempertanyakan keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

“Kami mengusulkan dan menuntut tim satgas di satuan Pendidikan ini tidak hanya sebatas terbentuk dalam surat keputusan (SK), akan tetapi realisasinya ada dan nyata, meliputi peran fungsi dan tugas-tugasnya. Karena hingga kini kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih relatif tinggi,” ujar Ketua Kopri Sampang Wasilah.

Baca Juga:  Tes DNA Bongkar Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Ternyata Ipar Korban

Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual di Sampang, utamanya di lingkungan pendidikan ini, diduga lantaran satgas pencegahan kekerasan seksual yang ada tidak berjalan dengan maksimal.

Pada tahun ini tercatat ada puluhan kasus kekerasan seksual yang terjadi di daerah yang dikenal dengan slogan Kota Bahari itu. Maka dari itu, Wasilah menekankan, keberadaan satgas pencegahan itu harus dimaksimalkan, sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kedatangan kami ini juga dalam rangka melakukan upaya kolaborasi, yang nantinya kami bisa turun bersama melakukan sosialisasi di tahun ajaran baru ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi siswa terkait upaya pencegahan kekerasan seksual,” paparnya.

Baca Juga:  Soroti Kekerasan yang Meningkat, Ansari Dorong Advokasi Nyata Lindungi Perempuan dan Anak

Sementara itu, Kasi SMA dan PK-PLK Cabdin Pendidikan Jatim Wilayah Sampang Mas’udi Hadiwijaya mengakui bahwa keberadaan satgas pencegahan kekerasan seksual itu memang belum maksimal. Dia menyebut, amanah dari Permendikbud 46/2023, setiap satuan tugas lingkungan Pendidikan memang harus bentuk tim satgas tersebut.

“Tim satgas ini memberikan pelayanan keberlangsungan pendidikan, melakukan upaya pencegahan, edukasi dan lainnya, agar bagaimana lingkungan pendidikan menjadi aman, nyaman dan terbebas dari kekerasan seksual,” tegas Mas’udi.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *