Korban Penipuan dan Pegadaian Syariah Pamekasan Sepakat Mediasi, 177 SBR Akan Diverifikasi Ulang

Berita4,529 views

KABAR MADURA | Kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Hozizah, mulai mendapatkan angin segar. Antara puluhan korban dengah Pegadaian Syariah Pamekasan sudah tercapai kesepakatan mengenai pengembalian hak mereka, Senin (9/3/2026) sore.

Sebelumnya, selama lima hari berturut-turut sejak Kamis (5/3/2026), sebanyak 45 korban menggelar aksi protes di kantor Pegadaian Syariah Pamekasan. Para korban yang mayoritas merupakan emak-emak itu tidak hanya menyegel kantor, tetapi juga rela bermalam di area kantor demi mendapatkan kepastian dari Pegadaian.

Koordinator korban, Mansur, mengatakan, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu melalui jalur mediasi di pengadilan. Menurutnya, itu menjadi jalan tengah setelah proses penyelesaian sempat berlangsung alot.

Baca Juga:  Sidak RSUD Smart, Bupati Pamekasan Tekankan Evaluasi dan Pelayanan Humanis

“Jadi kasus ini tidak harus disidangkan berkali-kali di pengadilan, karena sudah sepakat akan selesai dimediasi,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Mansur menjelaskan, salah satu poin penting yang disepakati adalah verifikasi ulang terhadap Surat Bukti Rahn (SBR) atau surat bukti pelunasan milik korban yang sebelumnya belum terverifikasi.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Terkait Surat Bukti Rahn (SBR) atau surat bukti pelunasan korban yang tidak terverifikasi, pegadaian setempat berkomitmen untuk melakukan verifikasi ulang. Sehingga, semua korban bisa mendapatkan ganti rugi yang memang sudah menjadi haknya,” kata Mansur.

Dia menyebut, dari total 177 SBR yang dimiliki para korban, baru 144 yang telah terverifikasi. Sementara sisanya sebelumnya dinyatakan tidak terverifikasi.

Baca Juga:  Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Dinsos Pamekasan Pastikan Tidak Ada Jalur Prioritas

Alhamdulillah, akhirnya disepakati SBR yang tidak terverifikasi akan dilakukan verifikasi ulang,” jelasny.

Mansur juga mengungkapkan, total kerugian yang harus dikembalikan oleh Pegadaian kepada para korban mencapai sekitar Rp7 miliar. Dia berharap komitmen yang telah disepakati dapat benar-benar dijalankan.

“Kesepakatan itu sudah hitam di atas putih. Kami (korban) mengucapkan terima kasih pada tim Artee law Office Mojokerto yang telah membantu perkara ini hingga saat ini,” tukasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *