KABAR MADURA | Kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Hozizah, mulai mendapatkan angin segar. Antara puluhan korban dengah Pegadaian Syariah Pamekasan sudah tercapai kesepakatan mengenai pengembalian hak mereka, Senin (9/3/2026) sore.
Sebelumnya, selama lima hari berturut-turut sejak Kamis (5/3/2026), sebanyak 45 korban menggelar aksi protes di kantor Pegadaian Syariah Pamekasan. Para korban yang mayoritas merupakan emak-emak itu tidak hanya menyegel kantor, tetapi juga rela bermalam di area kantor demi mendapatkan kepastian dari Pegadaian.
Koordinator korban, Mansur, mengatakan, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu melalui jalur mediasi di pengadilan. Menurutnya, itu menjadi jalan tengah setelah proses penyelesaian sempat berlangsung alot.
“Jadi kasus ini tidak harus disidangkan berkali-kali di pengadilan, karena sudah sepakat akan selesai dimediasi,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Mansur menjelaskan, salah satu poin penting yang disepakati adalah verifikasi ulang terhadap Surat Bukti Rahn (SBR) atau surat bukti pelunasan milik korban yang sebelumnya belum terverifikasi.
“Terkait Surat Bukti Rahn (SBR) atau surat bukti pelunasan korban yang tidak terverifikasi, pegadaian setempat berkomitmen untuk melakukan verifikasi ulang. Sehingga, semua korban bisa mendapatkan ganti rugi yang memang sudah menjadi haknya,” kata Mansur.
Dia menyebut, dari total 177 SBR yang dimiliki para korban, baru 144 yang telah terverifikasi. Sementara sisanya sebelumnya dinyatakan tidak terverifikasi.
“Alhamdulillah, akhirnya disepakati SBR yang tidak terverifikasi akan dilakukan verifikasi ulang,” jelasny.
Mansur juga mengungkapkan, total kerugian yang harus dikembalikan oleh Pegadaian kepada para korban mencapai sekitar Rp7 miliar. Dia berharap komitmen yang telah disepakati dapat benar-benar dijalankan.
“Kesepakatan itu sudah hitam di atas putih. Kami (korban) mengucapkan terima kasih pada tim Artee law Office Mojokerto yang telah membantu perkara ini hingga saat ini,” tukasnya. (nur/zul)





