KABAR MADURA | Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru pada siswanya di Sumenep, hingga saat ini tidak kunjung ada perkembangan. Sudah hampir dua bulan setelah ST ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 5 Juni 2024 lalu, belum ada pelimpahan berkas dari Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Ini perlu disikapi dengan serius oleh aparat penegak hukum (APH) agar berkas perkara segera dilimpahkan dan sudah P21,” kata Ketua Ketua DPC GMNI Sumenep Ali Muddin, Rabu (24/7/2024).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep pada 14 Mei 2024 lalu. Berdasarkan berkas laporan polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, dugaannya tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ali Muddin, jika kasus itu tidak cepat selesai, maka patut dipertanyakan, karena semestinya berkas sudah P21 alias lengkap. Harapannya, pelakunya segera diadili, agar ada efek jera.
Diketahui, dugaan tindakan asusila itu dialami tiga orang siswi. Hal itu terungkap saat salah satu korban mengaku dicabuli pada Februari 2024 lalu. Saat itu, pelaku diduga dengan sengaja melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dengan menyentuh area sensitifnya. Korban pun ketakutan dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana juga merasa kecewa dan mencurigai ada yang janggal dalam kasus pencabulan pada siswanya itu, karena semestinya saat ini sudah P21.
“Kenapa kasus anak ini lama ya, semestinya itu cepat,” singkatnya.
Salah satu ibu korban menegaskan agar kasus yang terjadi pada anaknya perlu dipercepat, diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, karena hingga saat ini korban masih mengalami trauma.
“Saya tidak terima atas perlakuan oknum guru itu, perilakunya sudah sangat keterlaluan,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, untuk kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswanya itu saat ini sifatnya menunggu dari Kejari Sumenep, karena berkasnya sudah dilimpahkan.
“Jadi P21 atau tidak itu saat ini karena dari kejari belum ada surat mengenai P21 itu. Bersabar, insya Allah dalam waktu dekat sudah P21,” kata AKP Widi.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan belum berhasil dikonfirmasi, tetapi sebelumnya sudah mengakui bahwa berkas perkara kasus pelecehan seksual terhadap siswa SD itu sudah diterima.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





