Kasus pencabulan terhadap tiga siswi oleh oknum guru di Kecamatan Sumenep telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Meski begitu, DPC GMNI Sumenep akan tetap mengawal kasus tersebut.
GMNI Sumenep
KPI dan GMNI Sumenep Desak Segerakan Sidang Oknum Guru Cabuli Siswi SD
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru pada siswanya di Sumenep, hingga saat ini tidak kunjung ada perkembangan. Sudah hampir dua bulan setelah ST ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 5 Juni 2024 lalu, belum ada pelimpahan berkas dari Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






