Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru pada siswanya di Sumenep, hingga saat ini tidak kunjung ada perkembangan. Sudah hampir dua bulan setelah ST ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 5 Juni 2024 lalu, belum ada pelimpahan berkas dari Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
KPI
KPI Curiga Ada Persekongkolan di Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI Sumenep
Suami korban kekerasan seksual di kantor BNI Prenduan, Sumenep, keberatan dengan petunjuk kejaksaan. Petunjuk yang dimaksud adalah kurangnya kelengkapan berkas yang sebelumnya dilimpahkan dari Polres Sumenep. Berkas tersebut dinyatakan P19 atau dikembalikan lantaran diperlukan tambahan keterangan saksi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.