KPKNL Pamekasan Gelar Sosialisasi Tusi Layanan kepada Empat Pemkab di Madura

Uncategorized257 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menggelar sosialisasi tugas dan fungsi (tusi) layanan pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang kepada keempat pemerintah kabupaten (pemkab) di Madura.

 

Kegiatan yang dikerjasamakan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur ini dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Pamekasan Indera Widajanto, bertempat di ruang pertemuan KPKNL Pamekasan, Kamis (15/9/2022).

 

Hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan, Perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang dan Sumenep.

 

Menurut Kepala KPKNL Pamekasan Indera Widajanto, sosialisasi tugas dan fungsi DJKN/KPKNL Pamekasan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman peraturan, khususnya dalam hal pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang bagi pemerintah daerah kabupaten yang ada di Pulau Madura.

 

“Jadi bisa memberikan pencerahan untuk taat aturan, apalagi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Harus berkolaborasi dan bersinergi semua, mulai pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” paparnya.

Baca Juga:  5 Ranking Kampus di Madura Versi Sinta Kemendikbudristek RI, UIM Nomor Satu di Pamekasan

 

Indera menyampaikan, dari sisi pelayanan, semua pelayanan yang ada di KPKNL dapat diberikan atau dikolaborasikan dengan pemerintah daerah, baik itu pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

 

 

 

Misal, di bidang piutang negara, bisa dikolaborasikan untuk pengurusan piutang daerah yang telah macet di setiap pemerintah daerah, dengan cara menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/KPKNL.

 

“Bagi pihak atau masyarakat yang menjadi penanggung utang, harus tertib, kalau itu merupakan pinjaman ke negara wajib dikembalikan, yang nantinya juga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang lainnya,” ulasnya.

 

Adapun dari sisi pelayanan lelang, Indera menyampaikan bahwa KPKNL Pamekasan juga melayani pelaksanaan lelang bagi pemerintah daerah, yaitu untuk lelang Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak lagi difungsikan atau akan dihapuskan, sehingga proses dari penyiapan dan pelaksanaan lelangnya bisa terfasilitasi dengan maksimal.

Baca Juga:  Berjuang Minta Gaji Layak, Sukwan Nakes Sumenep Tidak Ditemui Pejabat yang Didatangi

 

Sementara itu, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur Fatimatul Isnaeni menyampaikan bahwa salah satu materi yang disosialisasikan dalam kegiatan ini adalah tentang peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

 

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa piutang daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/KPKNL, sehingga untuk selanjutnya pelaksanaan pengurusan piutang tersebut beralih dari pemerintah daerah kepada PUPN/KPKNL. Dalam pengurusannya, PUPN/KPKNL berwenang untuk melakukan penagihan, menerbitkan surat paksa, atau juga melakukan penyitaan terhadap barang jaminan/harta kekayaan lain milik penanggung utang.

 

Isnaeni berharap, dengan adanya sosialisasi ini mampu memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal menindaklanjuti temuan pada pemeriksaan aset dan piutang daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Reporter: Khoyrul Umam Syarif

 

Redaktur: Muhammad Aufal Fresky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *