KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Memasuki hari ketujuh pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menyampaikan bahwa belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calonnya.
Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, hingga saat ini baru terdapat empat partai politik (parpol) yang mengkonfirmasi akan mendaftarkan bakal calonnya. Sedangkan partai lainnya masih proses penyiapan berkas pendaftarannya.
“Masih belum ada parpol yang mendaftarkan atau mengajukan bakal calon anggota legislatif,” ujarnya, Minggu (7/5/2023).
Empat parpol tersebut meliputi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menegaskan, proses pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Amir menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh bacaleg, termasuk bagi yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa, ataupun individu yang mendapatkan gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan yang dimaksud dan tanda terima surat dari pemangku kebijakan dari setiap instansi negara tersebut.
“Jadi bakal calon harus menyampaikan surat pemberhentiannya paling lambat sampai batas akhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT),” urainya.
Bagi bacaleg yang masih belum menyetorkan surat pemberhentian sampai batas akhir pencermatan daftar calon tetap (DCT), kata Amir, maka secara otomatis akan dicoret dari daftar bacaleg.
Diketahui, tahapan pendaftaran bacaleg dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman