KPU Pamekasan Masih Sepi Pendaftar Bacaleg

News, Pemilu, Politik69 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Memasuki hari ketujuh pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menyampaikan bahwa belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calonnya.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, hingga saat ini baru terdapat empat partai politik (parpol) yang mengkonfirmasi akan mendaftarkan bakal calonnya. Sedangkan partai lainnya masih proses penyiapan berkas pendaftarannya.

Kharisma 2

“Masih belum ada parpol yang mendaftarkan atau mengajukan bakal calon anggota legislatif,” ujarnya, Minggu (7/5/2023).

Empat parpol tersebut meliputi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga:  KPU Pamekasan Sosialisasikan Tahapan dan Kampanye Pemilu di Tingkat OPD

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menegaskan, proses pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Amir menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh bacaleg, termasuk bagi yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa, ataupun individu yang mendapatkan gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan yang dimaksud dan tanda terima surat dari pemangku kebijakan dari setiap instansi negara tersebut.

Baca Juga:  Pamekasan Peroleh 400 Kuota CASN 2024, Formasi CPNS Guru Kosong

“Jadi bakal calon harus menyampaikan surat pemberhentiannya paling lambat sampai batas akhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT),” urainya.

Bagi bacaleg yang masih belum menyetorkan surat pemberhentian sampai batas akhir pencermatan daftar calon tetap (DCT), kata Amir, maka secara otomatis akan dicoret dari daftar bacaleg.

Diketahui, tahapan pendaftaran bacaleg dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *