Mayoritas Parpol di Pamekasan Abaikan Keterwakilan Perempuan

Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), setiap partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan secara otomatis bakal calon legislatif (bacaleg) gagal mencalonkan diri. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Abdullah Saidi, Minggu (8/10/2013). 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.