Hibah bantuan partai politik (parpol) tahun ini sudah tersalurkan di bulan Juli kemarin. Hanya saja, tidak ada pengawasan secara berkala terhadap dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Parpol
Mayoritas Parpol di Pamekasan Abaikan Keterwakilan Perempuan
Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), setiap partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan secara otomatis bakal calon legislatif (bacaleg) gagal mencalonkan diri. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Abdullah Saidi, Minggu (8/10/2013).
KPU Pamekasan Pastikan Dua Parpol Tidak Mengubah Caleg
Sedikitnya ada dua partai politik (parpol) tidak mengubah bakal calon (bacalon) legislatif. Kemungkinan besar, bacaleg yang sudah didaftarkan sudah sesuai dengan komposisi yang diinginkan.
Bacaleg Tiga Parpol di Sumenep Dapat Tanggapan dari Masyarakat
KPU telah merilis daftar bakal caleg sementara (DCS) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Masyarakat sudah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan mulai 19 hingga 28 Agustus 2023. Hasilnya ada tiga bakal calon dan tiga partai partai politik (parpol) yang ditanggapi masyarakat.
Seluruh Parpol di Sumenep Bacalegnya Dinyatakan Belum Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mencatat bahwa mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS).
Mayoritas Caleg Pamekasan Enggan Isi Pernyataan Kesetiaan kepada Pancasila
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menyelesaikan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol).
KPU Pamekasan Masih Sepi Pendaftar Bacaleg
Memasuki hari ketujuh pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menyampaikan bahwa belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calonnya.
Kades di Madura Ancam Parpol saat Pemilu jika Tolak Masa Jabatan 9 Tahun
Ribuan kepala desa (kades) se-Indonesia berbondong-bondong berunjuk rasa ke Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tuntutannya, memperpanjang masa jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.