KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep memastikan akan kembali membentuk badan ad hoc atau mengadakan rekrutmen ulang petugas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi Tanzil mengatakan, petugas pemilu/badan ad hoc yang bakal bertugas pada pilkada merupakan tim yang berbeda dengan badan ad hoc Pemilu 2024.
“Intinya akan dilakukan rekrutmen ulang, oleh karena itu masyarakat perlu bersiap mendaftar,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Rekrutmen badan ad hoc itu di antaranya, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan dibentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Dalam waktu dekat akan dilakukan rekrutmen PPK, insya Allah pada Senin 23 April 2024 ini pendaftaran telah dibuka hingga 29 April 2024,” paparnya.
Rekrutmen ulang badan ad hoc pilkada itu dipastikan setelah KPU RI mengeluarkan keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Setelah perekrutan PPK, dilanjutkan perekrutan PPS pada 2 Mei tahun 2024. Saat ini, KPU Sumenep masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
“Untuk syarat pendaftarannya sama seperti pada rekrutmen badan ad hoc pada Pemilu 2024,” imbuh Rafiqi.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna