KPU Sumenep Siapkan Jawaban Sidang Kedua di MK

News179 views

KABAR MADURA | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sumenep belum sepenuhnya selesai. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) masih menggugat hasil Pilkada Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Final menilai pelaksanaan Pilkada Sumenep penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan tersebut terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), terutama di daerah kepulauan.

Kuasa Hukum Pasangan Final Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, ada manipulasi suara di TPS. Suara Paslon Final yang seharusnya menang, justru lenyap. Dia mencontohkan, di Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa.

“Di Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, paslon nomor 1 sesungguhnya banyak memperoleh suara termasuk menang suaranya, tapi langsung kosong tidak dikasih suara sama sekali, itu salah satunya,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:  Debat Kandidat Usai, KPU Sumenep Bersiap Tahapan Selanjutnya

Dalam petitum gugatannya, Paslon Final memohon kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, tertanggal 25 Desember 2024.

Banner Iklan

Selain itu, pemohon juga memohon agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Ahmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Sumenep terpilih.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim,” kata Sulaisi.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Abdul Aziz menyampaikan, pihaknya telah menelaah dan mempelajari permohonan yang telah diajukan paslon nomor urut 1. Pihaknya akan menyiapkan alat bukti untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada Sumenep di MK.

Baca Juga:  KPU Sumenep Minta Tenaga Adhoc Solid dalam Bekerja

Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban yang dituntutkan kepada KPU Sumenep di depan majelis pada sidang kedua mendatang.

“Kami tetap menghargai keputusan ataupun pengajuan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1. Tetapi, nanti kami tetap akan membuktikan mana yang asli dan mana yang tidak,” terangnya.

Aziz menambahkan, KPU Sumenep tidak bisa berbuat banyak, karena semua keputusan ada di MK. Dalam hal ini, pihaknya hanya bisa mempersiapkan bukti-bukti dan data yang dibutuhkan nantinya.

”Tugas kami hanya membuktikan saja, begitu pun dengan paslon nomor urut 1 berkaitan dengan bukti-bukti yang diajukan,” tukasnya. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *