DPRD Sumenep Tekan ADD Diprioritaskan untuk Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

News149 views

KABAR MADURA | Pagu alokasi dana desa (ADD) 2025 di Sumenep sudah ditetapkan sebesar  Rp131.683.768.430. Anggaran itu diperuntukkan untuk 330 desa yang tersebar di 27 kecamatan. ADD ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Hairul Anwar mengatakan, salah satunya ADD itu untuk belanja gaji aparatur desa atau perangkat desa. Maka dari itu, pihaknya berharap, pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terus meningkat.

“ADD itu semata untuk kenyamanan masyarakat, maka harus digunakan secara maksimal,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (14/1/2025).

Pihaknya menekan pemerintah desa (pemdes) untuk segera mencairkan ADD 2025. Sehingga anggaran itu bisa segera terealisasi. Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan agar penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlalu.

Baca Juga:  Sumenep Bahas Tiga Raperda Strategis 2026, DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Kebijakan

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Mukhlis Santoso mengatakan, saat ini semua pemdes sedang memproses kelengkapan administrasi untuk pengajuan ADD 2025.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Jumlahnya sama seperti tahun lalu. ADD 2025 sebesar Rp131.683.768.430 miliar. Tidak ada penambahan maupun pengurangan. Yang jelas ADD setiap desa tidak akan sama,” tegasnya.

Mukhlis menyebut, prioritas penggunaan ADD sudah tertuang dalam Perbup Nomor 100 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Fraksi PDIP Sumenep Inisiasi Raperda Pembatasan Usia Media Sosial untuk Lindungi Anak

“Prioritas penggunaan ADD, yakni pemenuhan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, pemenuhan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan belanja operasional pemdes,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata Mukhlis, belum ada satu pun desa yang sudah mengajukan ADD 2025. “Setelah lengkap, pemdes mengajukan kepada kami. Lalu, kami mengajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” ungkapnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *