KABAR MADURA | Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Sampang masih menghadapi persoalan legalitas. Dari 180 desa dan 6 kelurahan yang memiliki BUMDes, tercatat 96 di antaranya belum mengantongi izin operasional sebagaimana diamanatkan regulasi.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanto menjelaskan, dari total 186 desa dan kelurahan, baru 90 yang sudah memiliki izin operasional.
“Sisanya masih dalam proses administrasi,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Kendati demikian, menurut Sudarmanto, tidak semua BUMDes yang sudah lengkap secara administrasi mampu berjalan produktif. Dia menuturkan, alokasi anggaran BUMDes bersumber dari dana desa (DD) yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, seperti usaha sektor pertanian, peternakan, hingga ketahanan pangan.
“Peran kepala desa sangat penting dalam memastikan BUMDes aktif, dan saat ini hanya ada lima desa yang menghasilkan PAD, sedangkan sisanya belum optimal,” ungkapnya.
Setiap pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 20 persen dari DD untuk program ketahanan pangan. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban agar program prioritas pemerintah pusat bisa berjalan maksimal.
“Tahun ini, semua BUMDes wajib aktif dan melaksanakan program ketahanan pangan. Jika tidak, dana desa tidak bisa dicairkan. Kami akan kunci pencairannya agar program ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (yan/zul)





