KABAR MADURA | BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang disediakan pemerintah untuk memastikan setiap warga Indonesia mendapatkan perlindungan layanan kesehatan secara menyeluruh.
Melalui sistem layanan tersebut, negara berupaya memberikan akses kesehatan yang setara, terjangkau, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Status kepesertaan BPJS pastikan tetap aktif agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan tersebut Peserta yang tidak aktif berisiko mengalami kendala saat ingin berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Perlu dipahami juga bahwa BPJS Kesehatan memiliki ketentuan khusus mengenai jenis layanan medis yang ditanggung. Tidak semua tindakan atau prosedur kesehatan masuk dalam manfaat jaminan, salah satunya seperti tindakan operasi.
Ada beberapa jenis operasi yang tidak bisa ditanggung layanan BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkapnya:
- Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi yang sifatnya tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
- Operasi di luar negeri atau yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
- Operasi akibat kecelakaan. Biasanya, tindakan operasi ini ditangani oleh program Jasa Raharja atau jenis asuransi lainnya.
- Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena faktor kelalaian atau kesengajaan.
Sementara operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS, mencakup banyak hal. Di antaranya, operasi jantung, cesar, kista, tumor, usus buntu, operasi bedah mulut, batu empedu, operasi mata, amandel, kanker, hernia, dan sejumlah operasi lainnya. (nur)





