KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sedikitnya, 5 desa dari 178 desa dipimpin oleh pejabat sementara (Pj). Hingga saat ini masih menunggu pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrachman, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, 3 desa dari 5 desa yang akan menggelar PAW lantaran kadesnya wafat sebelum jabatannya berakhir. Masing-masing, Desa Kadur Kecamatan Kadur, Desa Gugul Kecamatan Tlanakan dan Desa Artodung Kecamatan Larangan. Sedangkan 2 desa masih menunggu pelaksanaan pilkades serentak.
“Yakni Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar dan Desa Panaguan Kecamatan Proppo. Kalau PJ itu kewenangannya sama dengan kades. Tugas penjabat itu mengantarkan untuk proses pelaksanaan PAW,” ujarnya kepada Kabar Madura. paparnya, Senin (13/2/2023).
Pihaknya menuturkan, tahapan PAW di 3 desa sudah pembentukan kepanitiaan. Dipastikan, PAW akan terlaksana tahun ini. Sedangkan untuk pelaksanaan pilkades tahun ini belum diputuskan. Sebab masih dalam proses konsolidasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
“Kalau surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Diperbolehkannya Pelaksanaan Pilkades Tahun 2023 sudah terbit,” tuturnya.
Ditegaskan, pada tahun 2023 ada 13 kades yang akan purna tugas pada bulan November. Sehingga jika Pilkades digelar, maka ada 15 desa dengan sisa 2 desa yang juga akan menggelar pilkades tahun ini. “Kami masih merumuskan dengan tim terkait SE Kemendagri tentang pilkades, jadi sifatnya masih menunggu,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto