KABAR MADURA | Masalah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Meski berbagai upaya sosialisasi sudah dilakukan, nyatanya masih ada warga yang memilih berangkat ke luar negeri dengan cara “bodong”.
Data terbaru mencatat, sepanjang tahun 2024 ada 65 orang PMI asal Sumenep yang dipulangkan secara paksa dari negara tujuan. Tahun ini, hingga Agustus 2025, angka itu masih menyisakan 26 orang.
Fenomena ini menjadi sorotan Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat. Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep perlu bekerja lebih keras dan intensif.
“Ini menjadi tugas dinas untuk menekan agar orang yang mau ke luar negeri bisa berangkat menggunakan jalur resmi,” ujar Irwan.
Dia menilai, masih banyak masyarakat yang tergiur jalur cepat meski berisiko. Bisa jadi, karena kurang memahami prosedur resmi atau merasa mekanismenya berbelit.
“Saran saya, sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait harus ditingkatkan lagi. Agar masyarakat paham proses yang resmi dan tidak tergiur jalan pintas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep Eko Kurnia Mediantoro menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Selama ini, Disnaker Sumenep aktif turun ke lapangan, terutama ke desa-desa kantong PMI, untuk memberikan pemahaman terkait bahaya jalur ilegal.
“Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan pembinaan ke masyarakat, terutama di desa-desa yang menjadi kantong PMI, untuk tidak menjadi PMI ilegal,” jelas Eko.
Beberapa kecamatan penyumbang terbesar PMI, antara lain Arjasa, Kangayan, Lenteng, Saronggi, dan Ambunten. Di daerah tersebut, petugas Disnaker Sumenep rutin melakukan penyuluhan agar calon PMI memastikan keberangkatan melalui prosedur resmi dengan dokumen lengkap.
Menurut Eko, jalur legal memberikan perlindungan yang tidak bisa didapatkan jika berangkat secara ilegal.
“Kalau berangkat legal, banyak manfaatnya. Yang paling utama adalah perlindungan hukum dari negara,” pungkasnya. (ara/waw)





