Pembangunan Jalan Tidak Jadi Prioritas, Bupati Pamekasan Singgung TAPD

KABAR MADURA | Dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2025 Kabupaten Pamekasan, tampak kurang memprioritaskan pembangunan jalan. Sebab, tertuang di belanja modal bahwa jalan jaringan dan irigasi berkurang secara signifikan.

Sebelumnya, anggaran untuk jalan sebesar sebesar Rp48,5 miliar. Itu sebelum perubahan. Setelah perubahan menjadi Rp31,2 miliar. Dengan begitu, belanja modal untuk jalan berkurang Rp17,2 miliar.

Hal itu berbanding terbalik dengan belanja modal untuk gedung dan bangunan yang justru bertambah Rp13,8 miliar. Termasuk belanja peralatan dan mesin bertambah Rp13 miliar.

Rinciannya, sebelum perubahan, belanja modal untuk gedung dan bangunan Rp44,8 miliar. Setelah perubahan menjadi Rp58,7 miliar. Belanja modal peralatan dan mesin semula Rp57,8 miliar menjadi Rp70,8 miliar.

Saat dikonfirmasi terkait pembangunan jalan yang kurang jadi prioritas, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyinggung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

TAPD merupakan sebuah tim yang dibentuk oleh kepala daerah untuk membantu menyusun dan melaksanakan kebijakan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  101 Gerai di Pamekasan Sudah Selesai Dibangun, Legislatif Soroti Dampak KDKMP

Tim tersebut dipimpin oleh sekretaris daerah dan beranggotakan pejabat perencana daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah, dengan tugas utama untuk membahas rancangan APBD dan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah

“Sebaiknya langsung ke TAPD,” kata Bupati Kholilurrahman.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kabupaten Pamekasan Masrukin mengaku tidak hafal satu per satu KUPA PPASP 2025. Dia mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir.

“Tanya ke Pak Sahrul saja ya.
Saya tidak hafal satu-satu,” kata Masrukin saat dikonfirmasi Minggu (14/9/2025).

Sementara itu, Sahrul Munir menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Dijelaskan, berkurangnya anggaran untuk pembangunan jalan disebabkan oleh dihapusnya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur jalan oleh pemerintah pusat.

“Proses DAK Infrastruktur jalan dihapus oleh pemerintah pusat, Rp26 miliar itu otomatis berkurang karena ada efisiensi,” tegasnya.

Sahrul menambahkan, kenaikan pada pos bangunan dan peralatan terjadi untuk menyesuaikan kebutuhan daerah. Salah satunya untuk membayar kegiatan tahun 2024 yang belum terakomodasi.

Baca Juga:  Wisuda Al-Ahgaff Tarim, 14 Mahasiswa Madura Lulus: Hafal 30 Juz hingga Cum Laude

“Mengapa infrastruktur gedung dan bangunan meningkat, karena harus mengakomodasi kegiatan yang tidak terbayar di 2024. Itu harus dibayar di 2025, sehingga dalam Perbup wajib dianggarkan,” jelasnya.

Diakuinya, pada APBD-P 2025 ini, salah satu poinnya untuk menampung dua hal utama. Pertama, mengakomodasi perubahan Perbup terkait kegiatan yang gagal dibayar pada 2024. Kedua, menindaklanjuti kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menuntut adanya efisiensi, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) earmark bidang infrastruktur serta DAK jalan.

“APBD-P ini mengakomodasi perubahan Perbup pertama untuk kegiatan gagal bayar, dan Perbup kedua menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Itu berdampak pada efisiensi di DAU earmark (Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya) bidang infrastruktur dan DAK jalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terang Sahrul, adanya perubahan tersebut akan berdampak pada jumlah total belanja modal daerah juga ikut meningkat. Dari semula Rp160,3 miliar, naik menjadi Rp170,3 miliar, atau bertambah sekitar Rp10 miliar. (rul/nam)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *