KABAR MADURA | Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam mewujudkan pasar tradisional sebagai pasar sehat perlu dipertanyakan.
Pasalnya, hingga kini mayoritas keberadaan pasar rakyat yang tersebar di berbagai kecamatan Sampang belum sesuai dan memenuhi ketentuan sebagian pasar sehat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2020, pasar rakyat itu harus memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan sarana prasarana penunjangnya.
Terbitnya Permenkes 17/2020 ini bertujuan untuk mewujudkan pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang Agus Mulyadi memastikan bahwa belum semua pasar tradisional di wilayahnya sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Permenkes 17/2020 tersebut.
Menurut Agus, untuk dapat mewujudkan pasar sehat itu dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, meliputi para pedagang, pekerja, pengelola, asosiasi, pemasok, pihak swasta, LSM, dan pihak terkait lainnya.
“Belum semua pasar sesuai, tapi pemkab sudah mulai berproses melengkapi dan menyesuaikan dengan standar sesuai permenkes ini,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Subairi belum bisa dimintai keterangan. Berkali-kali dihubungi melalui kontak pribadinya, tidak direspon hingga berita ini diterbitkan. (km90/sub/zul)





