KABAR MADURA | Kendati jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pamekasan belum bisa memastikan mekanisme rekrutmen badan adhoc untuk pengawas pilkada.
Komisioner Bawaslu Pamekasan, Moh Imron, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rapat koordinasi nasional (rakornas) yang terjadwal pada April 2024 ini.
Namun, menurutnya, dalam hal rekrutmen pengawas pilkada, pihaknya sudah menyiapkan tiga opsi. Pertama, melalui asesmen terhadap sumber daya manusia (SDM) yang sudah bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Kedua, dengan rekrutmen ulang atau rekrutmen terbuka, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
Kemudian yang ketiga, lanjut Imron, menggunakan mekanisme hybrid, di mana SDM yang sudah bertugas pada pemilu kemarin langsung mengikuti tes wawancara tanpa melewati tes computer assisted test (CAT). Sedangkan bagi pendaftar baru harus melalui CAT, baru selanjutnya bisa melangkah pada tes wawancara.
“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI, begitu pula juknisnya,” ujarnya, Selasa (16/4/2024).
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menegaskan, untuk komposisi kebutuhan SDM pengawas pilkada tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu.
Pihaknya berharap, petunjuk teknis rekrutmen pengawas pilkada ini bisa diterima pada April ini. Sebab, badan adhoc ini sudah harus terbentuk minimal 7 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
“Kalau komposisi pengawasnya sementara ini masih sama, panwascam masih 3 orang per kecamatan, dan PKD tetap 1 orang per desa,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, KPU RI memutuskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman