Mewaspadai Tercerabutnya Hak Pemilih

Editorial12 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hak ribuan calon pemilih pemula di Kabupaten Pamekasan berpotensi tercerabut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan tampak belum menyadari hal itu. Padahal, partisipasi mereka cukup berpengaruh terhadap kesehatan demokrasi yang akan bergulir pada 27 November 2024 mendatang.

Pemicu utama potensi hangusnya hak calon pemilih pemula ialah belum meratanya perekaman kartu tanda penduduk (KTP) khusus pemilih pemula untuk Pilkada Pamekasan 2024. Berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, terdapat 5.008 pemilih pemula yang berstatus siswa wajib ber-KTP. Namun, yang sudah melakukan perekaman hanya 2.700 orang.

Dari data tersebut, terdapat 2.308 siswa yang belum ber-KTP. Mereka tergolong pemilih potensial. Bila tidak ber-KTP hingga hari pemilihan atau pencoblosan, bisa saja hak memilihnya tidak akan tersalurkan dengan baik. Hal ini sudah mendapat atensi dari Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan Muhammad Subhan. Menurutnya, terberangusnya hak calon pemilih pemula tergolong sebagai penistaan terhadap demokrasi.

Pandangan Dosen Universitas Islam Madura (UIM) tersebut cukup rasional. Sebagai calon pemilih pemula, tentu Pilkada 2024 menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi mereka. Pengalaman tersebut dapat dijadikan pijakan untuk proaktif dalam pemilihan-pemilihan berikutnya, baik pemilihan umum maupun pemilihan daerah.

Di samping itu, minimnya kesadaran dari calon pemilih pemula untuk menjalani rekam KTP menandakan minimnya kesadaran berdemokrasi. Mereka cenderung apatis terhadap politik. Padahal, mereka adalah harapan masa depan bangsa. Di pundak mereka lah nilai-nilai demokrasi dipikul secara berkesinambungan.

Ketika calon pemilih pemula yang tergolong sebagai generasi Z tidak terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024, roda demokrasi di Indonesia cenderung melambat. Sebab, jumlah mereka cukup signifikan sebagai pemilih di Pilkada 2024 mendatang. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 204,8 juta pemilih di tahun 2024, sebanyak 25 juta adalah pemilih pemula (usia 17-25 tahun). Ini data luar biasa yang  mesti jadi perhatian berbagai pihak.

Baca Juga:  ‘Event Onani’ ala Disbudporapar Sumenep

Atas kondisi tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan harus waspada dan bekerja lebih maksimal. Misalnya dengan menyasar lembaga pendidikan seperti sekolah dan pondok pesantren untuk melakukan perekaman KTP kepada siswa dan santri sebagai pemilih potensial. Tanpa upaya itu, bila hanya menunggu datangnya calon pemilih pemula ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan, tentu persoalan tersebut akan sulit teratasi.

Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan penting juga melakukan pendekatan emosional ke para tokoh agama dan praktisi pendidikan setempat. Ajaklah mereka terlibat proaktif dalam mengetuk kesadaran para calon pemilih pemula untuk menjalani perekaman KTP. Dengan begitu, potensi tercerabutnya ribuan hak pemilih pemula di Kabupaten Pamekasan dapat dibendung sedini mungkin.

Tanggung jawab dalam menguatkan kesadaran calon pemilih pemula agar ber-KTP, sejatinya bukan sebatas tanggung jawab Dispendukcapil Pamekasan. KPU Pamekasan juga punya peran yang mesti dimaksimalkan. Ragam sosialisasi yang sejauh ini dikonsentrasikan di daerah perkotaan oleh KPU Pamekasan, sudah waktunya turun ke desa-desa. Calon pemilih pemula banyak di desa. Mereka masih kurang tersentuh program sosialisasi oleh KPU Pamekasan guna didorong menjalani perekaman KTP.

Selain menyemangati pemilih pemula untuk terlibat dalam pemilihan, KPU Pamekasan juga punya kewajiban mencerdaskan mereka dalam berpolitik, yaitu dalam menentukan pilihannya. Mereka cenderung memiliki integritas tinggi, memiliki ciri khas cerdas dan bersikap kritis dalam menentukan pilihan. Selain itu, pemilih pemula memiliki akses informasi yang luas termasuk dari media sosial, sekaligus memiliki komitmen tinggi terhadap pelaksanaan demokrasi sehingga tidak mudah diintimidasi.

Baca Juga:  Bursa Cawabup Pamekasan Lebih Menghangat

Intensitas pemilih pemula dalam bermedsos tentu menjadi kelebihan tersendiri. Potensi mereka yang suka berselancar di medsos bisa digandeng oleh KPU Pamekasan, yaitu memasifkan sosialisasi lewat medsos terkait pentingnya partisipasi pemilih. Dengan begitu, pemilih pemula akan terketuk dan punya tanggung jawab moral dalam merawat demokrasi.

KPU Pamekasan juga mesti mengajak secara kreatif para pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh suka cita. Mereka cenderung suka belajar santai dan serius. Banyaknya kafe dapat dimaksimalkan sebagai sarana sosialisasi dan pencerdasan politik pemilih pemula. Diskusi-diskusi ringan dapat diprogramkan di ragam kafe yang tersebar di Kabupaten Pamekasan.

Tidak hanya itu, KPU Pamekasan penting mengingatkan para anak muda itu untuk memahami tata cara pencoblosan surat suara agar dianggap sah. Sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula mesti diselipi ajakan untuk menggunakan hati nurani saat pertama kali menggunakan hak suaranya.

Pemilih pemula harus didorong sebagai pemilih yang santun saat berpolitik. Meski berbeda pandangan dan pilihan, mereka harus tetap menjunjung tinggi kerukunan. Jangan percaya hoaks di media sosial apalagi mengunggah fitnah.

Pendidikan politik bagi pemilih pemula dibutuhkan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang kegiatan politik. Selain itu, juga untuk menumbuhkan kesadaran mereka tentang peran penting dalam dunia politik. Selama ini, ada banyak kasus eksploitasi anak yang menyebabkan mereka berpikir negatif tentang politik. Hal itu bisa menumbuhkan sikap apatis berpolitik.

Sikap apatis pemilih pemula terhadap politik tentu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Masa depan bangsa bisa suram. Karena itu, upaya Dispendukcapil Pamekasan agar mereka ber-KTP mesti diimbangi dengan maksimalisasi sosialisasi dari KPU Pamekasan agar mereka menjadi pemilih cerdas. (nam/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *