Di tengah kian mudah merebaknya informasi hoaks di media sosial, jurnalisme berkualitas menjadi sebuah keniscayaan. Tanpanya, produk jurnalistik dikhawatirkan tidak akan jauh berbeda dengan informasi yang diproduksi oleh para netizen, yang kerap mengabaikan verifikasi dan kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kepercayaan publik ke wartawan berpotensi terkikis. Kasus pemerasan oleh oknum wartawan terhadap Kades Somalang, Pakong, Pamekasan Muhlis pada 31 Januari 2024 lalu, membuat masyarakat menilai buruk profesi wartawan. Sang oknum divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Para pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan tidak tinggal diam. Mereka getol menegaskan bahwa oknum wartawan tukang peras itu tidak terdaftar di Dewan Pers. Dia tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Di samping itu, juga tidak tergabung di organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers seperti PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (UJTI).
Tak hanya mengecam perilaku oknum wartawan, tetapi PWI Pamekasan getol mengedukasi publik lewat realisasi program Focus Group Discussion FGD), simposium kemerdekaan pers, workhop tangkal hoaks, dialog publik, dan menghidupkan tiga organisasi badan taktis PWI Pamekasan, yaitu Media Call Center (MCC) sebagai wadah aduan penyalahgunaan profesi wartawan sekaligus wadah advokasi bila wartawan dihalang-halangi tugasnya, Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) sebagai wadah wartawan yang gemar olahraga, serta Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) yang mengawal jalannya roda demokrasi.
Di samping itu, PWI Pamekasan merealisasikan program edukatif berupa Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) se-Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Dalam OKK, wartawan diberi pemahaman terkait Dinamika Pers di Era Digital, PD/PRT, Dinamika Media Pers dan Media Sosial, UU 40/1999, PPRA, PPMS, Rambu-Rambu Kebebasan dan Kemerdekaan Pers.
Selain itu, peserta OKK digembleng terkait Kode Perilaku Wartawan, KEJ, Tugas dan Wewenang DK. Termasuk pengalaman meliput sekaligus menulis berita dari para pemateri yang merupakan wartawan kompeten dan pengurus PWI Jawa Timur.
Melalui OKK, jurnalisme berkualitas dapat terkuatkan; pers betul-betul dapat berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi-fungsi ini mesti berjalan dengan baik. Sebab, hal itu menjadi elemen kunci dari jurnalisme berkualitas. (nam)