KABAR MADURA | Pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut mengatur batas maksimal pembelian harian Pertalite dan Solar bagi berbagai jenis kendaraan.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, melalui Analis Kebijakan Muda Sumber Daya Alam (SDA), Iska Fitrati, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH MIGAS/DBBM/2026.
Menurutnya, dalam aturan tersebut telah ditetapkan kuota maksimal pembelian BBM bersubsidi per hari berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan masyarakat.
Iska menjelaskan, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal 50 liter per hari. Sementara angkutan umum penumpang maupun barang dibatasi hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan angkutan barang dengan enam roda atau lebih diperbolehkan membeli maksimal 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan umum, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerima manfaatnya.
Dalam kesempatan yang sama, Iska juga menyampaikan bahwa Pertamina telah melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi sejak 10 Juni 2026. Namun, harga Pertalite sebagai BBM bersubsidi masih tetap dan tidak mengalami perubahan.
“Kenaikan tersebut dilakukan pasti demi menjaga stabilitas anggaran pendapatan dan belanja negara, tetapi untuk Pertalite harganya masih tetap dan tidak berubah,” ujar Bachtiar, Kamis (11/6/2026).
Meski harga solar tidak naik, namun hal itu tetap membuat nelayan gelisah. Terlebih, muncul pembatasan jumlah yang harus dibeli. Salah satu nelayan di Tanjung Pademawu, Moh. Sya’id, mengatakan bahwa keresahan para nelayan bisa memicu kerugian sehingga terpaksa mengurangi aktivitas melaut.
“Kami sekarang juga sudah jarang pergi melaut, karena sudah tidak menyetor uang solar, takut naik sehingga juga menentukan harga jual beli ikan.” ungkapnya, Rabu (10/6/2026). (km96/waw)





