KABAR MADURA | Memasuki semester II tahun anggaran 2025, tingkat serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang senilai Rp42,7 miliar baru mencapai sekitar 33 persen.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang Abdi Barri Salam menjelaskan bahwa meski serapan tersebut masih di bawah 50 persen, hal itu bukan berarti rendah. Penyerapan anggaran disesuaikan dengan kondisi dan jadwal pelaksanaan masing-masing kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu.
“Serapan DBHCHT ini sudah terjadwal, jadi tidak bisa dioptimalkan di awal tahun. Semua disesuaikan dengan jadwal yang disepakati oleh Pemkab Sampang dan Bea Cukai,” ungkap Abdi Barri, Selasa (13/8/2025).
Abdi menambahkan, sejumlah program yang dibiayai DBHCHT belum terealisasi karena belum masuk jadwal pelaksanaan. Misalnya, program peningkatan layanan kesehatan berupa pembangunan puskesmas masih membutuhkan waktu, sementara kegiatan penegakan hukum seperti operasi gabungan baru diagendakan pada semester II.
“Masih banyak program bantuan sosial yang bersumber dari DBHCHT belum disalurkan di semester pertama karena masih dalam proses pendataan dan verifikasi,” terangnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fathoni mengingatkan agar penggunaan anggaran sesuai aturan. Pihaknya menekankan pentingnya selektivitas dalam menentukan penerima bantuan agar tepat guna dan tepat sasaran.
“Kami mendorong pemerintah daerah segera merealisasikan program yang sudah direncanakan, sehingga masyarakat bisa lebih cepat menikmati manfaatnya,” tegasnya. (sub/din)





