KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) antre ingin masuk bagian dari layanan program universal health coverage (UHC) di Pamekasan. Namun beberapa di antaranya nekat mendaftar kendati tidak memenuhi syarat. Kondisi itu terjadi pada klinik pratama dan dokter praktik yang ingin bergabung dalam program UHC.
Namun BJPS Pamekasan tidak ingin kecolongan. Baik faskes milik pemeintah maupun swasta akan ditinjau ulang. Peninjauan menekankan pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana penunjang layanan.
Kepala BJPS Pamekasan Manaqib mengutarakan, kerja sama layanan kesehatan dengan faskes berlaku selama satu tahun. Kendati begutu, BPJS berhak memutus kemitraan itu di tengah jalan. Selain mengenai kesiapan dan sarana, pemutusan dilakukan jika faskes melanggar, seperti menarik pungutan biaya kepada pasien perawat BJPS dan pelanggaran lainnya.
“Setiap tiga bulan kami melakukan utilisasi review bagian dari evaluasi layanan, termasuk administrasinya,” ujar Munaqib.
Sebelum memutus kemitraan, tiga bulan sebelum jangka waktu kerja sama terhenti, BPJS Kesehatan akan mengingatkan melalui memonitoring. Faskes akan ditawarkan apakah mau kerja sama lagi atau tidak. Komitmen dalam penawaran itu, syarat administrasinya harus terpenuhi, termasuk jumlah dokternya.
Saat ini masih ada satu klinik yang ingin bermitra dengan BPJS Kesehatan, namun syarat administrasi dan standar layanannya belum memenuhi, sehingga belum masuk pada program UHC.
Namun saat ini sudah ada 60 unit faskes tingkat pertama yang bekerja sama, terdiri dari 21 puskesmas, 9 unit klinik pratama, 24 dokter praktik dan 6 orang dokter gigi, dan 5 rumah sakit rujukan. Sehingga terdapat 65 faskes yang bisa memberikan layanan kesehatan gratis.
Dasar hukum keterlibatan klinik pratama dan dokter praktik tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013.
Untuk masyarakat belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftarannya harus di puskesmas terlebih dahulu. Sedangkan klinik dan dokter praktik tidak bisa menerima pendafaran itu meskipun sudah bekerja sama dengan BJPS Kesehatan.
Saat ini sebanyak 816.682 jiwa warga Pamekasan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sudah 95,29 persen terkaver BPJS Kesehatan. Sedangkan total dari jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 857.264 jiwa. Sehingga masih ada 40.564 warga yang belum terkaver BPJS Kesehatan.
Sementara untuk klaim pembayaran layanan kesehatan yang ditanggung BPJS, pada tahun 2022 sudah mencapai Rp180,6 miliar. Sedangkan dengan adanya UHC, untuk proyeksi klaim tahun 2023 diyakini akan melebihi Rp200 miliar.
“Sumbernya dari semua yang menjadi peserta JKN seluruh Indonesia dan dibayarkan untuk yang dirawat di Pamekasan saja, untuk yang dirawat di luar Pamekasan tidak masuk pada klaim ini,” tegasnya.
PENGAWAASAN PENERAPAN UHC PAMEKASAN
- BPJS Kesehatan melakukan utilisasi review layanan setiap tiga bulan
- PJS berhak memutus kemitraan itu di tengah jalan
- Pemutusan dilakukan jika faskes melanggar, seperti menarik pungutan kepada pasien
- Standar layanan dan SDM yang tidak terpenuhi juga berdampak pemutusan kemitraan
FASKES MITRA
- Terdapat 60 unit faskes tingkat pertama yang bekerja sama
21 puskesmas, 9 unit klinik pratama, 24 dokter praktik dan 6 orang dokter gigi, dan 5 rumah sakit rujukan
PESERTA BPJS KESEHATAN
- Masyarakat belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, harus mendaftar di puskesmas
- Klinik dan dokter praktik tidak bisa menerima pendaftaran meskipun bermitra dengan BJPS Kesehatan.
- 682 jiwa warga Pamekasan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (95,29 persen)
- Total penduduk Pamekasan sebanyak 857.264 jiwa
- Masih ada 40.564 warga yang belum terkaver BPJS Kesehatan
KLAIM PEMBAYARAN
- Klaim pembayaran layanan kesehatan yang ditanggung BPJS tahun 2022 mencapai Rp180,6 miliar
- Dengan UHC, proyeksi klaim tahun 2023 diyakini Rp200 miliar lebih
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna