KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melibatkan pihak ketiga dalam melakukan sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Hal itu untuk memastikan surat suara yang akan digunakan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada yang cacat atau tidak sesuai aturan.
Ketua KPU Pamekasan Mahdi mengutarakan, pihaknya sedang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang penyimpanan logistik KPU Pamekasan, Jalan Bonorogo. Surat suara yang sedang disortir dan dilipat itu baru milik pemilihan bupati dan wakil bupati. Sementara, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur masih dalam proses dicetak dan ditargetkan tiba di Pamekasan pada akhir bulan ini.
“Alhamdulillah KPU Pamekasan telah dilakukan sortir lipat untuk surat suara bupati dan wakil bupati Pamekasan, mulai 25 Oktober 2024. Kami targetkan pada 29 Oktober 2024 selesai,” jelasnya, Senin (28/10/2024).
Mahdi menegaskan, pengawasan proses sortir lipat sangat ketat. Sebab, jika tidak demikian, maka akan berdampak signifikan pada proses pencoblosan nanti. Dalam hal itu, KPU Pamekasan melibatkan pihak ketiga yang sudah berpengalaman sebanyak 40 orang.
“Jadi yang disortir itu yang rusak, kurang tinta, sobek, dan potongan kertas tidak sempurna. Kemudian yang kondisinya baik, langsung dilipat,” ungkapnya.
Per 28 Oktober 2024, hasil sortir surat suara yang tidak bisa digunakan terdapat 104 surat suara, terdiri dari 40 lembar rusak, 40 cetakan kurang sempurna, 20 surat suara sobek, dan 4 pemotongan kertas tidak sempurna.
“Untuk yang rusak itu, kami scan dan dimasukkan ke Silog (Sistem Informasi Logistik), kemudian kami mengajukan ganti ke perusahaan. Jadi tanggal 29 (Oktober) itu akan ketemu berapa surat suara yang tidak bisa digunakan,” tukasnya. (rul/zul)