PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28/2024

News62 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus item penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada pasal 103 ayat 4 huruf E.

Item dalam pasal tersebut, menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Sikap PCNU ini disampaikan setelah acara diskusi yang digelar di gedung micro teaching PCNU Pamekasan, Kamis (22/8/2024).

Penghapusan item dalam pasal 103 ayat 4 huruf E itu, merupakan rekomendasi hasil diskusi yang diikuti beberapa pihak, seperti Dinas Kesehatan Pamekasan, manajemen RSUD Smart Pamekasan, BKKBN Pamekasan, pimpinan badan otonom NU dan pengurus lembaga PCNU.

Wakil Ketua PCNU Pamekasan Zainul Hasan menjelaskan, item pasal 103 ayat 4 huruf E yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi berupa penyediaan alat kontrasepsi, dapat menimbulkan banyak penafsiran di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, banyak media yang menyoroti persoalan tersebut.

“Permintaan PCNU Pamekasan agar item E dalam pasal 103 ayat 4 PP 28 Tahun 2024 agar dihapus untuk menghindari penafsiran yang liar di tengah-tengah masyarakat,” terang Zainul Hasan.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Muslimat NU Pamekasan, Khofifah Ingatkan Pentingnya Ukhuwah Wathaniyah

Pria yang juga akademisi IAIN Madura ini menambahkan, PCNU Pamekasan ikut mendukung seluruh kalangan masyarakat dalam upaya menghapus item pasal tersebut. Tujuannya demi mencegah terjadinya praktik perzinahan di semua lapisan masyarakat.

“Kita berpegang pada kaidah fiqih yang berbunyi; dar’ul mafasid moqaddamun ala jalbil masolih, yang artinya mencegah kerusakan/kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan,” imbuhnya.

Menurut Zainul, mengingat masalah ini merupakan masalah nasional karena ranahnya adalah peraturan pemerintah dan undang-undang, maka PCNU tetap menunggu arahan dan petunjuk dari PWNU dan PBNU, sesuai peraturan perkumpulan yang berlaku.

“Kita menunggu arahan dari PWNU dan PBNU terkait dengan persoalan ini karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, banyak pihak yang salah dalam memahami item pasal tersebut. Bahkan, pemerintah dianggap akan menyediakan alat kontrasepsi kepada kaum remaja dan anak sekolah.

“Kita harus cari informasi dari sumber aslinya yang lebih akurat agar tidak salah memahaminya,” kata Hasto.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan ala Kapolres Pamekasan, Terlibat Menanam Jagung hingga Beternak Lele

Menurutnya, item penyediaan alat kontrasepsi dalam pasal 104 ayat 4 poin E bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu diberikan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko dan tidak ada sama sekali substansi bahwa hal itu disediakan untuk siswa, apalagi di sekolah.

“Kata kunci dari penjelasan di poin E ayat 4 pasal 104 itu adalah pasangan. Kata itu mewakili pengertian sebagai suami-istri, dengan penekanan bagi kelompok beresiko. Artinya, penyediaan alat kontrasepsi itu disiapkan bagi pasangan (suami-istri) yang jika hamil memiliki resiko,” terangnya.

Ditegaskan Hasto, tujuan dari penyediaan alat kontrasepsi itu adalah untuk membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah ideal anak, serta kondisi kesehatannya.

Namun meskipun begitu, hasil diskusi tadi PCNU meminta agar Nomer 4 poin e itu dihapus agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *