“Permintaan PCNU Pamekasan agar item E dalam pasal 103 ayat 4 PP 28 Tahun 2024 agar dihapus untuk menghindari penafsiran yang liar di tengah-tengah masyarakat,” terang Zainul Hasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada pasal 103 ayat 4 huruf E.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





