KABAR MADURA | Kasus dugaan skandal asusila antara guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep terus menjadi perhatian publik. Bahkan, pelapor berinisial B yang merupakan suami dari terlapor berinisial SR merasa sangat kecewa dan diperlakukan tidak adil.
“Kenapa kok kasus ini seolah-olah ingin dihilangkan, sampai saat ini tidak dinonaktifkan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kenapa kepolisian tidak menahannya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata B, Rabu, (17/7/2024).
Kekecewaan itu memuncak lagi, karena merasa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi dua ASN itu tidak menepati janjinya untuk menonaktifkan kedua terlapor, SR dan Y, atau diberhentikan sebagai aparatur sipil negara(ASN).
B juga merasa dipermainkan, padahal dia sudah memberikan bukti kuat berupa video dan foto pada saat keduanya melakukan hal yang tidak terpuji itu.
“Kenapa kok berjanji akan dinonaktifkan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, kan yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah lama,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin sebelumnya berjanji akan menonaktifkan Y dan SR. Namun langkah itu akan diambil jika ada penetapan tersangka dari Polres Sumenep.
Namun saat dikonfirmasi ulang, alasannya belum menonaktifkan kedua terlapor karena tidak mengetahui apakah Y dan SR sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Selain itu masih akan dipelajari.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep baru akan dinonaktifkan sebagai ASN,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, tidak ditahannya kedua terlapor karena telah bersikap kooperatif selama penyelidikan dan tidak akan melarikan diri.
Dua ASN yang dilaporkan itu, kasek berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhannya berinisial Y. Baik kasek dan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sedangkan yang melaporkan adalah inisial B, dia merupakan suami dari SR.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna