KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sedikitnya 21 pengamen jalanan berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep. Data tersebut terhitung sejak Januari hingga November ini. Mereka diamankan lantaran berkeliaran dan meminta-minta di area umum. Hal tersebut diungkapkan Kepala Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Sosial. Bahkan sesuai regulasi, terdapat beberapa kategori mengenai larangan meminta-minta di tempat umum maupun jalan umum. Sebab kegiatan tersebut sangat mengganggu ketertiban sosial. Seperti mengganggu aktivitas atau pekerjaan setiap masyarakat umum.
“Intinya kegiatan mengemis atau mengamen ini merupakan kegiatan yang mengganggu ketertiban sosial,” ujarnya Kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, sesuai aturan yang berlaku pemberi dan penerima akan mendapatkan tindakan tegas atau sanksi. Tindakan pertama berupa peringatan, kedua pembinaan dan ketiga sanksi terhadap kedua belah pihak. Yakni, memberikan arahan agar saling menjaga dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Tindakan tersebut sesuai dengan sistem yang berlaku. Dari segi aturan ada pada pasal 4 kalau tidak salah pemberi dan penerima juga ada sanksinya, untuk sanksinya sesuai standar operating prosedur (SOP), kami akan berikan peringatan pertama akan berlaku kepada kedua belah pihak,” tuturnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Totok Iswanto





