KABARMADURA.ID | SAMPANG-Rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alun-Alun Trunojoyo hingga kini masih berkutat dalam proses penyelesaian. Sebab itu, peraturan yang digadang-gadang sebagai solusi dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penataan kota itu tidak kunjung bisa diberlakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang Faisol Ansori mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan penggodokan terhadap perbup tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan kapan perbup tersebut bisa diterapkan.
“Kami belum bisa memastikan kapan pemberlakuan Perbup Alun-Alun ini, karena sampai saat ini masih proses,” ujar Faisol kepada Kabar Madura, Senin (13/11/2023).
Pada intinya, dia menegaskan, perbup itu akan mengatur penggunaan, pemanfaatan, keamanan dan nilai ekonomis di kawasan Alun-Alun Trunojoyo. Sebab, sejauh ini masih belum ada regulasi yang menaunginya.
Namun, Faisol menambahkan, progres perbup itu tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Sampang, sementara untuk finalisasi dan penomorannya sudah ada. Adapun jumlah pasal dalam perbup tersebut terdiri dari 12 bab, mulai dari peta parkir, larangan, tanggung jawab, masalah perizinan penggunaan, pemanfaatan dan lainnya.
“Dengan adanya perbup yang terdiri dari pasal-pasal yang mengatur secara detail ini diharapkan ke depannya penggunaan dan pemanfaatan alun-alun dapat sesuai dengan SOP yang berlaku dan ada sandaran hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang Nasrul Hidayat membenarkan bahwa Perbup Alun-alun Trunojoyo itu tinggal menunggu proses tanda tangan Bupati Sampang. Setelah itu, kata Nasrul, peraturan tersebut bisa diberlakukan.
“Kami sudah selesai membahas perbup itu bersama DLH Perkim, hanya saja masih ada yang harus direvisi sedikit. Kami yakin sebentar lagi selesai, insya Allah pekan depan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Perbup Alun-Alun Trunojoyo ini merupakan kelanjutan dari pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sampang Tahun 2019-2039.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman