Pemerhati Pendidikan Sumenep Sarankan Kasus Penggelapan PIP Dilaporkan ke Kejati

News, Pendidikan136 views

KABAR MADURA | Lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Sumenep mendapat sorotan dari Mohammad Hidayaturrahman, pemerhati pendidikan di Sumenep. Meski sudah setahun ditangani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum beranjak dari tahap penyelidikan.

Dengan kenyataan itu, Hidayaturrahman menyarankan kepada pelapor untuk mengadukan ke lembaga penegakan hukum yang lebih tinggi. Pertimbangan dia, kasus tersebut melibatkan hak-hak siswa dalam kepentingan peningkatan pendidikan.

“Kalau tidak ada perkembangan, pelapor bisa menaikkan laporannya ke kejaksaan tinggi, atau ke tingkat yang lebih tinggi. Biar ada kepastian tindak lanjutnya,” kata dia.

Untuk evaluasi dan menjadi pembenahan agar program tersebut tidak selalu bisa dipermainkan, Hidayaturrahman menyarankan agar tidak hanya dicairkan melalui satu bank, tetapi siswa diberi akses mengambil di bank mana saja.

Disarankan juga untuk mengubah sistem, supaya tingkat penyimpangannya bisa diantisipasi. Salah satu alternatif seperti model bantuan berbasis keluarga, dengan menggunakan nomor ponsel orang tua. Saldonya bisa ditarik di mana saja ketika orang tua mau.

“Bisa juga kantor pos, bank link, bahkan bisa di kios konter HP yang ditunjuk pemerintah,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih didalami. Terkait lambatnya menuju penyidikan, Indra beralasan banyak yang harus ditangani oleh instansinya, sehingga perlu diselesaikan secara berurutan

“Kami masih fokus menangani yang kasus BSI, sehingga sementara yang PIP masih proses penyelidikan,” kata dia.

Pihaknya mengakui sudah memanggil saksi-saksi, bahkan berkas-berkas berupa barang bukti juga sudah lengkap, tetapi memang untuk tahapan kasus tersebut sejauh ini masih tahap penyelidikan.

Indra melanjutkan, berhubung kasus itu masih proses penyelidikan, maka pihaknya tidak dapat langsung menjemput pihak bank yang dicurigai mendalangi penyimpangan dana pendidikan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Komitmen Majukan Pendidikan, Dorong Sekolah Adaptif di Era Digital

“Masih proses penyelidikan saat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fauzi selaku pelapor menyampaikan bahwa bukti-bukti dugaan penggelapan PIP itu sudah diserahkan ke ke Kejari Sumenep.

“Sudah dilengkapi bukti-buktinya, tinggal segera memproses tahapan kasus tersebut,” paparnya.

Sekadar untuk diingat, pada 22 Mei 2023 lalu, Kejari Sumenep sudah sempat memanggil pengelola lembaga SDI Lenteng Timur untuk dimintai keterangan. Sebab, mencuatnya kasus tersebut bermula dari sekolah ini. Yang dimintai keterangan antara lain; pemilik yayasan, kepala sekolah, dan operator SDI Lenteng Timur.

Pihak lain yang dimintai keterangan juga dari Bank BRI cabang Gapura, karena diduga telah berani mencairkan bantuan tersebut tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Termasuk sudah memanggil pihak Dinas Pendidikan Sumenep.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *