Pemetaan KPPS di Pamekasan Terganjal Juknis

News114 views

KABARMADURA.ID  | PAMEKASAN-Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) belum dipetakan. Sebab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Sedangkan untuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sekitar 7 orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman, Minggu (26/11/2023).

Menurutnya, secara teknis belum menerima informasi dari KPU RI. Namun, secara umum acuan rekrutmen KPPS tertuang di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota. Sesuai rencana, awal Desember nanti akan ada pengumuman dan tahapan pembentukan KPPS.

Baca Juga:  Hampir Dilantik, KPU Pamekasan Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

“Jadi kepastian tahapan dan pembentukan KPPS akan kami putuskan setelah rapat koordinasi dengan KPU RI akhir November, nantinya secara khusus akan membahas tentang KPPS,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, kebutuhan di Pamekasan sesuai kalkulasi dengan jumlah TPS. Yakni, sedikitnya ada 2.448 TPS. Sehingga apabila di setiap TPS ada 7 KPPS maka, jumlah keseluruhan KPPS 17.136 orang. Namun hingga saat ini belum ada jadwal tentang tahapannya. “Insya Allah hasil koordinasi kami dengan KPU RI awal bulan Desember nanti tahapannya bisa dimulai,” tuturnya.

Baca Juga:  Angkat Tema Migas di Ultah ke-5, JCP Dorong Pemkab Pamekasan Maksimalkan Potensi Daerah

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menegaskan, segala tahapan dalam pembentukan KPPS harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, utamanya mengambil SDM yang tidak menjadi bagian dari kepengurusan atau anggota dari partai tentu. “Kami akan memastikan bahwa perekrutan KPPS ini sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *