Pemetaan KPPS di Pamekasan Terganjal Juknis

Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) belum dipetakan. Sebab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Sedangkan untuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sekitar 7 orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.