Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) belum dipetakan. Sebab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Sedangkan untuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sekitar 7 orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





