Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) belum dipetakan. Sebab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Sedangkan untuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sekitar 7 orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Terganjal Juknis
Kepastian Tambahan Kuota CJH di Pamekasan Terganjal Juknis
Meski sudah ada informasi penambahan kuota calon jamaah haji (CJH) tahun 2024, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai penambahan kuota CJH tersebut.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






