KABAR MADURA | Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Mereka menilai skema itu berpotensi melanggar hak dasar masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya secara langsung.
Praktisi Hukum Tata Negara, Abdul Halim, menegaskan, hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, jika Pilkada kembali dipilih DPRD, maka partisipasi politik rakyat akan tereduksi secara signifikan.
“Pemilihan langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Mengalihkannya ke DPRD berarti mengambil hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Halim menjelaskan, Pilkada langsung tidak hanya soal memilih kepala daerah, tetapi juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Melalui pemilihan langsung, rakyat dapat menilai rekam jejak, visi, serta integritas calon pemimpin daerah.
Selain itu, pemilihan oleh DPRD dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan praktik transaksional, karena proses pemilihan hanya melibatkan segelintir elite politik. Kondisi itu dikhawatirkan justru menjauhkan prinsip demokrasi substantif yang selama ini diperjuangkan.
“Jika alasan efisiensi anggaran dijadikan dasar, itu tidak bisa mengorbankan hak politik masyarakat. Demokrasi memang memiliki biaya, tetapi nilainya jauh lebih besar,” tambahnya.
Pihaknya mendorong agar pemerintah dan pembuat undang-undang melakukan kajian mendalam dan melibatkan publik sebelum mengambil kebijakan strategis yang berdampak langsung pada sistem demokrasi lokal.
“Sebagai perwujudan perwakilan rakyat, DPR seharusnya tidak serta merta dapat mengesahkan aturan karena sudah ada kesepakatan antar elit partai. Perlu ada kajian mendalam terhadap dampak kehidupan sosial politik masyarakat,” tegasnya.
Halim juga menekankan pentingnya memperbaiki kualitas Pilkada langsung, seperti penguatan pengawasan, penegakan hukum pemilu, serta pendidikan politik masyarakat, ketimbang mengubah mekanisme pemilihan yang sudah berjalan. (yan/zul)





